- Daya tampung SMA Negeri 21 Medan Tahun 2023 sebanyak 7 Rombel x 36 Siswa = 252 Siswa
- Persyaratan :
- Lulusan SMP atau Sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain yang Sah menyatakan kelulusan, misalnya Surat Keterangan Lulus
- Usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dan dibutuhkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa yang sesuai dengan domisili Calon Peserta Didik Baru
- Calon Peserta Didik Baru wajib terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun setelah tanggal Pendaftaran PPDB Tahun 2023
- Untuk Kartu Keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena penambahan / pengurangan dengan penjelasan Calon Peserta Didik Baru telah masuk dalam Kartu Keluarga baru paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun 2023 dan bila karena pindah rumah dengan penjelasan Calon Peserta Didik Baru adalah anak kandung
- Tahap Pendaftaran :
- Tahap I terdiri dari :
- Seleksi / Jalur Afirmasi
- Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Seleksi / Jalur Nilai Raport
- Seleksi / Jalur Lomba Akademik dan Non Akademik
- Tahap II, Jalur / Seleksi Zonasi
- Jalur Pendaftaran PPDB Tahap I
- Seleksi / Jalur Afirmasi
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan keikut sertaan PKH , KIP, KIS, KKS, KBPNT, BST atau Program Bantuan Pemerintah Daerah
- Penyandang Disabilitas
- Kuota 17% bagi Keluarga Kurang Mampu dan 3% bagi Penyandang Disabilitas dari daya tampung
- Hanya memilih 1 (satu) Sekolah
- Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Diperuntukkan kepada Calon Peserta Didik Baru yang Orang Tua-nya berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non PNS, TNI/Polri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi / Lembaga atau Kantor, Surat Penugasan maksimal 3 Tahun dan Surat Keterangan Domisili
- Kuota untuk Pindah Tugas paling sedikit 2% dan untuk Anak Guru dan Tenaga Kependidikan paling banyak 3% dari daya tampung
- Hanya memilih 1 (satu) Sekolah
- Seleksi / Jalur Prestasi
- Hasil Nilai Raport
- Rata – rata Mata Pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris Semester I s/d Semester V dengan bobot 70% ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dengan bobot 30%
- Kuota sebesar 20% dari daya tampung
- Hasil Lomba Akademik
- Diperuntukkan yang memperoleh Juara I, II, dan III bidang Akademik seperti OSN atau KSN, OLSN, KSM, Kompetisi Robotik dan lainnya
- Kuota sebesar 2% dari daya tampung
- Hasil Lomba Non Akademik
- Diperuntukkan yang memperoleh Juara I, II, dan III pada bidang Seni dan Olahraga serta Keagamaan tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional seperti FLS2N, GSI, AKSIOMA, O2SN, PON, MTQ, Hafiz Qur’an, LPS, Jambore Nasional
- Kuota sebesar 3% dari daya tampung
- Hanya memilih 1 (satu) sekolah
- Bila ada bobot / nilai yang sama dari 2 atau lebih Calon Peserta Didik di peringkat terakhir batas kuota maka Calon Siswa Baru Yang dipilih berdasarkan :
- Jarak domisili terdekat kesekolah
- Usia yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
- Seleksi / Jalur Tahap II, Zonasi
- Memprioritaskan jarak domisili terdekat kesekolah
- Kuota paling sedikit 50% dari daya tampung
- Hanya memilih 1(satu) Sekolah
- Bila ada bobot / nilai yang sama dari 2 atau lebih Calon Peserta Didik di peringkat terakhir batas kuota maka Calon Siswa Baru Yang dipilih berdasarkan :
- Usia yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
- Tahap pendaftaran PPDB
No | Waktu | Jenis Kegiatan |
1 | 20 – 24 Mei 2023 | Pendaftaran Tahap I |
2 | 31 Mei 2023 | Pengumuman PPDB Tahap I |
3 | 9 – 16 Juni 2023 | Pendaftaran Tahap II |
4 | 26 Juni 2023 | Pengumuman Tahap II |
5 | 27 Juni – 3 Juli 2023 | Pendaftaran Ulang Tahap I dan II |
Catatan :
- Peserta Didik Baru yang tidak lolos pada Tahap I dapat mendaftar pada Tahap II
- Pendaftaran Ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus Tahap I dan Tahap II dilakukan disekolah wajib mematuhi protokol kesehatan
- Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri
Tata Cara Pendaftaran untuk Calon Peserta Didik
- Seleksi / Jalur Afirmasi
- Unduh / download aplikasi PPDB Dinas Provinsi Sumatera Utara dan Login ke Aplikasi dengan menggunakan NISN / NIK
- Pilih sekolah tujuan ( hanya 1 (satu) ) sekolah
- Upload foto/scan Kartu Keluarga Asli / Legalisir
- Upload bukti dari Keluarga Kurang Mampu
- Khusus peserta disabilitas upload asesmen awal
- Download bukti pendaftaran
- Seleksi / Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali
- Unduh / download aplikasi PPDB Dinas Provinsi Sumatera Utara dan Login ke Aplikasi dengan menggunakan NISN / NIK
- Pilih sekolah tujuan ( hanya 1 (satu) ) sekolah
- Upload foto/scan Kartu Keluarga Asli / Legalisir
- Upload SK Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Download bukti pendaftaran
- Seleksi / Jalur Nilai Raport
- Unduh / download aplikasi PPDB Dinas Provinsi Sumatera Utara dan Login ke Aplikasi dengan menggunakan NISN / NIK
- Pilih sekolah tujuan ( hanya 1 (satu) ) sekolah
- Upload foto/scan Kartu Keluarga Asli / Legalisir
- Mengisi Nilai Raport dan mengupload/scan raport semester 1 s/d semester 5 untuk Mata Pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris
- Download bukti pendaftaran
- Seleksi / Jalur Lomba Akademik dan Non Akademik
- Unduh / download aplikasi PPDB Dinas Provinsi Sumatera Utara dan Login ke Aplikasi dengan menggunakan NISN / NIK
- Pilih sekolah tujuan ( hanya 1 (satu) ) sekolah
- Upload foto/scan Kartu Keluarga Asli / Legalisir
- Mengisi data prestasi dan mengupload bukti dokumen prestasi
- Download bukti pendaftaran
- Jalur Zonasi
- Unduh / download aplikasi PPDB Dinas Provinsi Sumatera Utara dan Login ke Aplikasi dengan menggunakan NISN / NIK
- Pilih sekolah tujuan ( hanya 1 (satu) ) sekolah
- Melakukan pendaftaran dan pemilihan koordinat sesuai alamat/domisili pada Kartu Keluarga
- Mengupload foto/scan Kartu Keluarga
- Download bukti pendaftaran