• Beranda
  • Profil Sekolah
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Data Sekolah
    • Visi Dan Misi
    • Daftar Guru dan Pegawai
    • Data Siswa
    • Tata Tertib
    • Ekstrakurikuler
  • PPDB
  • Pengumuman
  • Galeri
No Result
View All Result
SMA Negeri 21 Medan
No Result
View All Result

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru

administrator by administrator
15/01/2015
in Berita
0

Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.

“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).

Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.

Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.

Next Post

Siswa Dapat Ulang Ujian Nasional Jika Tidak Memenuhi Kompetensi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Pengumuman

Rapat Kelulusan SMA Negeri 21 Medan TP. 2024/2025

by Admin
05/05/2025
0

Read more

Rapat Kelulusan SMA Negeri 21 Medan TP. 2024/2025

Plt. Kepala SMAN 21 Medan Pimpin Rapat Setelah Libur Cuti Bersama

Daftar Siswa SMA Negeri 21 Medan Lulus SNBP SNPMB

Jadwal Pelaksanaan Ajang Talenta BPTI 2025

Kegiatan Gloria Fest 2025 SMA Negeri 21 Medan

Penutupan Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

No Content Available

© 2020 SMA Negeri 21 Medan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Sekolah
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Data Sekolah
    • Visi Dan Misi
    • Daftar Guru dan Pegawai
    • Data Siswa
    • Tata Tertib
    • Ekstrakurikuler
  • PPDB
  • Pengumuman
  • Galeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.